DPRD Kabupaten Bangli Optimis Pemberlakuan Perda Pajak Hiburan Malam

Oleh : | 24 Januari 2012 | Dibaca : 39342 Pengunjung


DPRD Kabupaten Bangli Optimis Pemberlakuan Perda Pajak Hiburan Malam

Manado – “Pemaparan dari Komisi B DPRD Kota Manado, cukup memberikan gambaran kepada kami (DPRD Kab. Bangli), di mana kami cukup optimis untuk memberlakukan Perda Pajak Hiburan Malam di Kab. Bangli Propinsi Bali ,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kab. Bangli, I Nyoman Basma SH, saat melakukan kunjungan kerja di Ruang Paripurna DPRD Kota Manado (selasa, 24/1), .

Disadari oleh Basma bahwa hingga sekarang ini persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak  menjadi dominan di seluruh daerah di Indonesia. “Khusus untuk hiburan malam pemberlakuan pajak masih menjadi kendala, karena adanya para pengusaha-pengusaha ‘nakal’.  Namun dari solusi-solusi yang ditawarkan DPRD Kota Manado, membuat kami lebih optimis,”ujarnya.

“selama ini sumber pendapatan Kabupaten Bangli baru sebatas pajak restoran, hiburan dan olahraga, air tanah, BPKP, pajak penggunaan jalan yang diatur sebesar 10 persen,” ditambahkan Basma.

Persoalan lain yang masih menjadi permasalahan di Kab. Bangli, belum dimasukkan dalam tata ruang RT/RW Propinsi yang tidak mengsyaratkan Kab. Bangli menjadi kawasan pariwisata.

“Kab. Bangli masih sebatas objek wisata saja, belum dikeluarkan klausul bahwa Kab.Bangli menjadi kawasan pariwisata. itu permasalahannya,” tegas legislator Kab Bangli dari partai Golkar ini.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA DINAS PUPR PERKIM KABUPATEN BANGLI

Dr. Ir. D. N. K Widnyana Maya, ST., MT.