Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangli 2016


Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
Sesuai dengan Keputusan Bupati Bangli Nomor 061/94/2004 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangli mempunyai tugas, fungsi sebagai berikut :
A. Kepala Dinas PU. Kabupaten Bangli, mempunyai tugas :
1. Merumuskan program dam kebijakan teknis Dinas PU Kabupaten Bangli sesuai kewenangan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Mengkoordinasikan para Kepala Bagian, Kepala Bidang terhadap pelaksanaan tugasnya agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
3. Memberi petunjuk kepada bawahan agar program dinas dapat tercapai sesuai rencana yang telah di tentukan;
4. Mengevaluasi dan dan menilai hasil kerja bawahan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
5. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
6. Melaksanakan kordinasi dengan instansi/lembaga terkait lainnya;
7. Memberi saran dan masukan tentang kebijakan teknis Dinas Pekerjaan Umum kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
B. Sekretaris mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Bagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
3. Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan dalam melaksanakan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dengan pedoman pada rencana dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan rencana kerja yang akan datang dan pertimbangan dalam pengembangan karier;
5. Mendistribusikan tugas kepada bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya;
6. Mengelola kegiatan Ketata Usahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku;
7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
C. Kepala Sub. Bag. Umum mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Sub. Bagian berdasakan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Melaksanakan kordinasi antar Sub. Bagian agar tercipta sistem kerja yang baik;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
5. Mengelola urusan surat-menyurat, kerarsipan dan perlengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
6. Melaksanakan penataan dan penertiban lingkungan kantor agar tercipta suasana lingkungan yang nyaman dan terkendali;
7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
D. Kepala Sub. Bag. Keuangan, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Sub, Bagian berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Melakukan kordinasi antar Sub. Bagian agar tercipta sistem kerja yang baik;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
5. Menyusun dan merekapitulasi RASK, DASK sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Melaksnakan urusan Administrasi Keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Mengkompulir pertanggungjawaban pengguna anggaran dari masing-masing Bidang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undang yang berlaku;
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
E. Kepala Sub. Bag. Kepegawaian, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Sub. Bagian Kepegawaian berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Melaksanakan kordinasi antar Sub. Bagian agar tercipta sistem kerja yang baik;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
5. Melaksanakan absensi terhadap kehadiran pegawai baik absensi haian maupun absensi khusus sesuai petunjuk atasan;
6. Melaksanakan inventarisasi pendataan dan penataan arsip dan dokumen kepegawaian sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
F. Kepala Bidang Bina Marga, mempunyai tugas :
1. Menyusun Rencana Kegiatan Bidang Bina Marga sesuai dengan ketenuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Mengkoordinasikan para Kepala Seksi agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
3. Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dengan pedoman pada rencana dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan rencana kerja yang akan datang dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
6. Melaksanakan pengkajian, pengendalian dan pengawasan kegiatan Bidang Bina Marga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Melaksankan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
G. Kepala Seksi Jalan dan Jembatan, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Jalan dan Jembatan sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku;
2. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Melakukan kordinasi antar Seksi agar tercipta sistem kerja yang baik dan saling mendukung;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan sebagai pertimbangan dalam pengembangan karir;
5. Menginventarisasi data perkembagan hasil pelaksanaan program penanganan jalan dan jembatan untuk bahan informasi, dokumentasi dan mengevaluasi metode perencanaan teknis jalan dan jembatan beserta bangunan perlengkapannya untuk penyempurnaan yang akan datang;
6. Melaksanakan memantauan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan prasarana jalan, jembatan Kabupaten beserta bangunan pelengkapnya agar terwujud prasarana jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku;
7. Memberi bantuan teknis perencanaan dan pelaksanaan pengembangan prasarana jalan dan jembatan kepada instansi lain dan masyarakat;
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
H. Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketenuan yang berlaku;
3. Melakukan kordinasi antar Seksi agar tercipta sistem kerja yang baik dan saling mndukung;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
5. Melaksnakan pemeliharaan perawatan jalan dan jembatan dan bangunan perlengkapannya yang meliputi jalan Kabupaten dan jalan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Mengatur dan mengawasi daerah manfaat jalan jembatan dan bangunan pelengkapnya sehingga fungsinya tidak terganggu dan ikut mengupayakan keamanan, kenyamanan kelancaran lalu lintas pemakai jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Menginventarisasi dan mengevaluasi hasil pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya meliputi jalan kabupaten dan jalan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Melaksnakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
I. Kepala Seksi Bina Teknis, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Bina Teknis sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan rencana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja nawahan sesuai rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
4. Melaksanakan kordinasi antar Seksi agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
5. Melaksanakan pembinaan teknis jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Melaksanakan bimbingan teknis dan penyuluhan di Bidang Kebinamargaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Mengadakan pengawasan terhadap pekerjaan jasa konstruksi di Bidang Kebinamargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
J. Kepala Bidang Cipta Karya, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Cipta Karya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Mengkoordinasikan para Kepala Seksi agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
3. Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawaha dengan berpedoman pada rencana dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan menyusun rencana kerja yang akan datang dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
6. Melaksanakan pengkajian, pengendalian dan pengawasan secara teknis kegiatan Bidang Cipta Karya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
7. Melksanakan kordinasi antar bidang dan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku;
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberika oleh atasan;
9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
K. Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Perumahan dan Pemukiman sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Melakukan kordinasi antar Seksi agar tercipta sistem kerja yang baik dan saling mendukung;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap bangunan, perumahan dan pemukiman dikaitkan dengan lingkungan pemukiman sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Melaksanakan pembangunan gedung-gedung pemerintah, rumah dinas dan bangunan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Memberi bantuan teknis dalam pembangunan gedung pemerintah dan bangunan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberika oleh atasan;
9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
L. Kepala Seksi Perkotaan dan Pedesaan, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan seksi berdasarkan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberi petunjuk kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Melakukan koordinasi antar Seksi agar tercipta sistem kerja yang baik;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan dalam perkembangan karier;
5. Survey ke lapangan;
6. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan teknis terhadap pembangunan sarana dan prasarana perkotaan dan perdesaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
M. Kepala Seksi Perijinan, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberi petunjuk kepada bawahan agar melaksanakan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Melakukan koordinasi antar Seksi agar tercipta sistem kerja yang baik;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
5. Survey lapangan;
6. Melaksnakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
7. Melaporkan hasil pelasanaan tugas kepada atasan.
 
N. Kepala Bidang Pengairan, mempunyai tugas :
1. Enyusun rencana kegiatan Bidang Pengairan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Mengkoordinasikan para Kepala Seksi agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
3. Memneri petunjuk dan bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnnya;
5. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dengan berpedoman pada rencana dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan rencana kerja yang akan datang dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
6. Melaksanakan pengawasan, pengkajian dan pengendalian teknis di Bidang Pengairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan;
8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
 
O. Kepala Seksi Pengembangan dan pemeliharaan Wilayah Irigasi, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengenbangan dan Pemeliharaan Wilayah Irigasi sesuai dengan ketentuain dan pertauran perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Melakukan koordinasi antara Seksi agar tercipta sistem kerja yang baik dan saling mendukung;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dengan berpedoman pada rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
5. Melaksanakan pembangunan, pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi termasuk irigasi air tanah, air baku dan prasarana pedesaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Melaksanakan kegiatan operasi dan pemerliharaan terhadap bangunan-bangunan prasarana sumber daya air dan prasarana pedesaan sesuai dengan tententuan yang berlaku;
7. Melaksankan pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan irigasi, peningkatan rehabilitasi jaringan irigasi air baku dan prasarana pedesaan lainnya agar pelaksnaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan dan mepalorkan hasil pelaksanna tugas kepada atasan.
 
P.  Kepala Seksi Tata Guna Air, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Tata Guna Air sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undnagan yang berlaku;
2. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Melakukan koordinasi antara Seksi agar tercipta sistem kerja yang baik dan saling mendukung;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dengan berpedoman pada rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
5. Melaksanakan pembangunan, pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi termasuk irigasi air tanah, air baku dan prasarana pedsaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan terhadap bangunan-bangunan prasarana sumber daya air dan prasarana pedesaan agar berfungsi dan bertahan sesuai dengan kontruksi yang direncanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Menginventarisasi dan mengolah data curah ujan hidrologi dan hidrometer sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang belaku;
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
Q. Kepala Seksi Sumber Daya Air, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Melakukan koordinasi antara seksi agar tercipta sistem kerja yang baik dan saling mendukung;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dengan berpedoman pada rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
5. Melaksanakan pembinaan teknis, pengendalian dan pengawasan air baku, pengeboran, pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah ( ABT ) sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan irigasi, peningkatan rehabilitasi jaringan irigasi air baku dan prasarana pedesaan lainnya agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Menginventarisasi potensi sumber sumber daya air dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
R. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Mengkoordinasikan para Kepala Seksi agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
3. Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya;encana kerja 
5. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dengan berpedoman pada rencana dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyususnan rencana kerja yang akan datang dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
6. Melaksanakan bimbingan dan pengawasan kegiatan laboratorium bidang Pekerjaan Umum;
7. Mengelola peralatan khususnya alat-alat berat dan pemadam kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, Kepala UPTD dan Instansi terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan bidang tgasnya;
9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
 
S. Kepala Seksi Survey, Laboratiriun dan Pengukuran, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Survey Lab. Dan Pengukuran sesuai dengan ketentyan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Melakukan koordinasi antar Seksi agar tercipta sistem kerja yang baik dan saling mendukung;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembbangan karier;
5. Melaksanakan kegiatan Survey Lab. dan Pengukuran yang berkaitan dengan Pekerjaan Umum;
6. Melaksanakan koordinasi dengan UPTD terhadap kegiatan Laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberika oleh atasan;
8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. 
 
 
T.  Kepala Seksi Pemadam Kebakaran, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Melakukan koordinasi antar Seksi agar tercipta sistem kerja yang baik dan saling mendukung;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
5. Melaksanakan kegiatan pengadaan, pemeliharaan/perawatan terhadap peralatan Pemadan Kebakaran serta koordinasi dengan UPTD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Melaksankan pelayanan dan penanggulangan Kebakaran terhadap pihak-pihak yang membutuhkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
 
U. Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Melaksankan koordinasi antar Seksi agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
3. Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan rencana sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
5. Melaksanakan kegiatan administrasi pengadaan, pemeliharaan atau perawatan terhadap peralatan khusus dan alat-alat berat sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Memberikan pelayanan penyewaan alat-alat berat kepada pihak-pihak yang membutuhkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Melaksankan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.


KEPALA DINAS PUPR PERKIM KABUPATEN BANGLI

Dr. Ir. D. N. K Widnyana Maya, ST., MT.